Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Kubu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

23 September 2024 21:32:46 Wita | 5 views
Gambar


 Polsek Kubu, Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem limpahkan  tersangka serta   Barang Bukti kasus Sengaja Menimbulkab Kebakaran dan atau Pengerusakan  diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Amlapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, 


Hal itu disampaikan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH. MH. ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan Negeri Karangasem, diruangan Lobi penjagaan  Mapolsek Kubu, Senin     (23/9)


Hari ini Tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Karangasem Nomor B - 2422/  N 1.14/ Eku. 1 / 09 / 2024  tanggal 19 September  2024  tentang pemberitahuan penyidikan tersangka I Nym. SMP . yang melanggar Pasar 187 ke 1 KUHP dan atau Pasal 200 ke -1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat (1)KUHP


"Ya, hari ini  kami serahkan tersangka berikut barang bukti, karna proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Penyidik Polsek Kubu Aipda  I Gede Teja Wirawan, SH. MH


Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara  hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Karangasem


“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan terhadap Tersangka”. Terang Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Gusti Made Kodana, SH. kepada Mitra Humas.


Sementara dihubungi secara terpisah Kapolsek Kubu AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja, S. IP. MH . membenarkan bahwa hari ini Anggota Reskrim Polsek Kubu   menyerahkan  tersangka dan barang Bukti kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan kekerasan. (try)