Beraksi di Lima TKP, Polsek Dentim Amankan Pelaku Curanmor

12 September 2024 22:44:19 Wita | 21 views
Gambar



Denpasar, Seorang Pengangguran berinisial HA (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 5 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Badung.


Kejadian ini atas laporan korban bernama Ilham Mufizul Islam (20) asal Klungkung yang kehilangan sepeda motor mio J yang dititip depan rumah kos temannya di jalan Jl Gumitir gg taman kesiman Denpasar timur pada hari jumat  30 Agustus 2024 karena motor tersebut dalam keadaan rusak dan selang lima hari pada 4 September 2024 korban hendak mengambil motornya ternyata telah raib. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.


Menurut Kapolsek Denpasar timur Akp Agus Riwayanto Diputra, S.I.K,M.H. korban juga mengetahui sepeda motornya diposting dan ditawarkan dimarketplace oleh seseorang. Usai mendapatkan laporan tersebut unit Reskirm Polsek Denpasar Timur langsung bergerak dan menangkap pelaku pada jumat 6 September 2024 pukul 14.00 wita di lapangan Kapten japa Denpasar Timur.


Dari keterangan pelaku sepeda motor dicuri dengan cara didorong dan dipilih yang tidak terkunci stang serta pelaku mengambil bersama temannya bernama Dimas (DPO).


“Pelaku mengakui telah beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar dan Badung, berhasil mengambil berbagai jenis sepeda motor dan barang bukti telah kami amankan,” Jelas Kapolsek Dentim.


Adapun lima TKP pelaku mengakui mengambil sepeda motor yaitu Jalan Gumitir gg taman Denpasar timur, Di utara TL Merta Sari sanur Densel, jalan Raya Sesetan Densel, Jalan pantai kuta Badung dan Jalan legian kuta badung. 


Sementara itu barang bukti sepeda motor yang diamankan berupa Satu unit sepeda Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD,Honda beat merah nopol H 6911 UU, Scoopy DK 2823 ED, warna hitam coklat, Honda Vario DK 5048 ACR warna hitam dan 1 buah STNK sepeda motor susuki Rs 80 warna merah th 1984 nopol N 4139 EAG. Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Dentim.


Polsek Dentim juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan TKP tersebut dapat mendatangi Polsek Denpasar Timur dengan membawa surat kepemilikan kendaraan.